Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung bersembunyi di kamar dan mengunci kamarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Baca juga: Kisah Cinta Fitria yang Dibunuh Mertuanya di Pasuruan: Kenal Suami Lewat Taaruf, Baru Hamil 7 Bulan
Diketahui, pembunuhan terhadap FAH diketahui oleh suaminya sendiri, Selasa (31/10/2023).
Surya.co.id melansir, korban ditemukan saat Sueb pulang dari bekerja.
Ia menemukan istrinya sudah tergeletak di kasur dan bersimbah darah.
Diduga, korban dibunuh menggunakan senjata tajam lantaran ada luka di leher korban.
Korban pun lantas dilarikan ke Puskesmas Purwodari.
Nahas, korban meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas.
Sebelum Meninggal Korban Sempat Berkomunikasi dengan Ibunya
Sebelum meninggal dunia, ternyata FA sempat berkomunikasi dengan ibunya, Nurul Afini.
Nurul Afini mengatakan, ia berkomunikasi dengan korban selama hampir dua jam.
"Saya video call (panggilan video) dari jam 13.00 WIB sampai 14.45 WIB, hampir jam 15.00 WIB," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Dalam percakapan terakhirnya tersebut, korban menyebutkan ingin memiliki motor supaya bisa beraktivitas di luar rumah.
Tak lama setelah berkomunikasi dengan anaknya, Nurul diberi kabar bahwa anaknya telah tewas dibunuh.
"Saya video call dari jam 13.00-14.45 hampir jam 3 sore. Aku menduga ya jam itu, setelah kami telpon."
"Kemudian, kalau kata polisi, diketahui pertama sama suaminya ya pukul 16.00 atau 17.00 WIB," ujar Nurul.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Galih Lintartika/Luhur Pambudi)