News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keripik Narkoba

Narkoba Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Ini Kata Sri Sultan HB X dan Pemilik Rumah Kontrakan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak setuju dengan ide pemindahan makam Pangeran Diponegoro.

TRIBUNNEWS.COM - Peredaran narkoba dengan modus berbungkus keripik pisang dan happy water ditemukan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebanyak 8 tersangka telah ditangkap dan 4 orang masih menjadi buron.

Menanggapi temuan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap peran kelompok jaga warga ditingkatkan.

Ia juga meminta masyarakat lebih proaktif melaporkan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di sekitarnya.

"Memang narkoba itu musuh kita bersama. Harapan saya justru ada peran Jaga Warga, yang bisa menjadi filter baik untuk (menangkal) narkoba, gerakan separatis, soal masalah kekerasan yang terjadi dan sebagainya," harap Sultan.

Baca juga: Bareskrim Amankan Ratusan Paket Keripik Pisang Mengandung Narkoba dari 4 Lokasi

Sementara itu, pemilik kontrakan yang menjadi rumah produksi narkotika di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Wahyuni (66), mengaku terkejut dengan adanya pengungkapan kasus produksi narkotika.

Sebagai mana diketahui, produksi narkotika itu dilakukan oleh tersangka R yang merupakan pendatang dari DKI Jakarta dan tinggal di Padukuhan Pelem Kidul sejak kurang lebih sebulan yang lalu.

"Saya terkejut tiba-tiba ada pengungkapan tempat produksi narkotika di rumah kontrakan saya. Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," katanya kepada wartawan di kediamannya yang tak jauh dari tempat kontrakan tersangka R, Jumat (3/11/2023).

Pasalnya, Wahyuni mengatakan, hampir setiap hari, pintu rumah di kediaman tersangka R selalu ditutup dan R hanya keluar rumah saat mencari makan saja.

Maka dari itu, Wahyuni mengira bahwa tersangka R adalah pengangguran atau tidak memiliki kesibukan selain tidur.

"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga. Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," tutur Wahyuni.

Baca juga: Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antarlembaga Cegah Penyebaran Narkoba di Indonesia

"Trus dia kan juga sering beli makanan di angkringan sama pempek dekat sini (Padukuhan Pelem Kidul), pemilik angkringan dan pempeknya itu malah bilang makasih ke saya, katanya bisa nularin rezeki karena yang ngontrak di tempat saya kalau makan di tempat angkringan atau di tempat penjual pempek itu," imbuhnya.

Wahyuni pun tidak menaruh rasa curiga kepada tersangka R.

Sebab, tersangka R tidak memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan.

"Saya juga tahu penggerebekan itu dari warga sini. Karena semalam ada yang bilang ke saya, kalau orang yang ngontrak di tempat saya didatangi preman banyak. Ternyata itu pak polisi yang bergaya preman," urainya.

"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut. Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tutup dia.

8 Tersangka Ditangkap

Setelah ditelusuri, petugas kepolisian menangkap 8 tersangka yang terlibat memproduksi dan mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.

Kedelapan tersangka yakni MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

Baca juga: Sopir di Langkat Gadaikan Truk Tronton untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.

"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.

Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.

Baca juga: Viral 2 Remaja Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Pelaku Putus Sekolah dan Positif Narkoba

Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.

Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.

Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.

"Ada pengendalinya. Pengendalinya sekarang masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi. Kami juga tidak tahu, nanti kami tanya (kepada delapan tersangka yang sudah diamankan)," tuturnya.

Lebih lanjut, pengendali yang masuk dalam daftar DPO itu berjumlah empat orang.

DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.

Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.

"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penggerebekan Rumah Produksi Narkoba di Banguntapan Bantul, Sri Sultan HB X Turut Angkat Bicara

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Kasus Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water di Banguntapan Bantul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini