News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SMK di Medan yang Rudapaksa Ponakan hingga Hamil Terancam Sanksi Berat

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Inilah kabar terbaru soal guru SMK di Medan, Sumatera Utara yang ditangkap karena hamili keponakannya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal guru SMK di Medan, Sumatera Utara yang ditangkap karena hamili keponakannya sendiri.

Guru berinisial MRD (56) tersebut melakukan tindak rudapaksa bersama anaknya, SNH (24).

Inspektorat Daerah Sumut, Lasro Marbun pun meberikan tanggapan mengenai kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mentolerir perbuatan MRD, sebagai pendidik dan apa lagi korbannya merupakan anak dibawah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu kan umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur. Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," kata Lasro, Sabtu (4/11/2023).

Lasro mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum dan mendukung pihak Polda Sumut melakukan pengusutan secara tuntas kasus yang menjerat MRD.

Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan di Rumah Sejak 2022, Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," kata Lasro.

Lasro menjelaskan dalam langkah awal pihaknya, akan membebastugaskan MRD sebagai guru ASN di SMK Negeri 14 Medan tersebut.

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.

Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.

Sedangkan, SNH saat diamankan berhasil melarikan diri. Kini, tengah diburu oleh petugas kepolisian. Sementara MRD sudah dijebloskan dalam sel penjara Polda Sumut.

Peristiwa pemerkosaan itu, dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom kepada wartawan, Jumat 3 November 2023. Ia mengatakan terus mendalami kasus keji ini.

Untuk diketahui, bahwa korban tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2015. Gadis malang itu, merupakan anak dari almarhum abang kandung dari istri MRD.

Kasus pemerkosaan itu, terungkap dari kecurigaan guru korban, melihat tubuh korban tidak wajar, pada 16 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan korban di klinik dekat sekolah korban. Alhasil, korban hamil 7 bulan.

"Pada hari itu, ada gladi paduan suara dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Guru ini melihat tubuh korban yang tampak gemuk namun tidak wajar. Guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan korban kemudian dibawa ke bidan. Dari sinilah diketahui bahwa korban sedang hamil," jelas Feriana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inspektorat Sumut Sebut Oknum Guru SMKN 14 Medan yang Diduga Rudapaksa Keponakan Terancam Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini