TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri dibantu Polda DIY berhasil mengungkap kasus keripik pisang narkoba dan happy water.
Kedua jenis narkotika tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Polisi dalam kasus ini telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka.
Satu di antaranya R, pria yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi kasus keripik pisang narkoba dan happy water.
Lantas siapa sosok R sendiri?
Dikutip dari TribunJogja.com, R bukanlah warga asli Kabupaten Bantul. Ia berasal dari DKI Jakarta.
Baca juga: Keripik Pisang Narkoba di Jogja Dijual Mulai Rp1,5 Juta per Bungkus, Ini Kata Wabub Bantul
R tercatat kelahiran tahun 1982 dan kini sudah berumur 41 tahun.
Ia baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
R diketahui sebagai 'koki' pengolah produk keripik pisang narkoba dan happy water.
R dalam tugasnya dibantu oleh tersangka lain yakni EH, BS, MRE, dan AR.
Selain itu, R juga berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang haramnya ke para calon pembeli.
Dikira pengangguran
Pemilik kontrakan yang ditinggali R, Wahyuni (66) memberikan pengakuannya.
Ia terkejut tak pernah mengira rumah miliknya dipakai untuk tempat produksi keripik pisang narkoba dan happy water.
Bahkan Wahyuni mengira R seorang pengangguran.