News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rudapaksa Terungkap Usai Korban Curhat kepada Gurunya, Pelaku 3 Orang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Polres Mimika mengamankan 3 pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial MTLN. Ketiga tersangka berinisial BAN alias Arnol, CT, dan EN alias Enos

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Polres Mimika mengamankan 3 pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial MTLN.

Ketiga tersangka berinisial BAN alias Arnol, CT, dan EN alias Enos.

KBO Satreskrim Polres Mimika, Ipda Adnan menggatakan, sebelumnya kasus ini dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak oleh guru korban.

Korban mengadu pada gurunya tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah dan kakak angkatnya juga oknum sekuriti yang berbuat bejat terhadapnya.

Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi

"Jadi kasus ini dilaporkan pada Kamis 2 November 2023 oleh dinas terkait setelah mendapat informasi dari guru korban," kata Adna  kepada Tribun-Papua.com, Senin (6/11/2033).

Lanjut Adnan, kasus pencabulan anak itu terjadi pada 2020 silam.

Saat itu korban masih berumur 10 tahun.

“Berdasarkan pengakuan, korban telah disetubuhi layaknya suami istri oleh kakak angkat korban berinisial BAN alias Arnol.

Lalu pada 2021, saat korban berumur 11 tahun, korban dicabuli CT, yang bekerja sebagai security di salah satu SMA di Timika,” kata Adnan.

Di tahun yang sama, korban kembali digagahi oleh EN alias Enos, yang notabene adalah ayah angkat korban.

Korban dipaksa sang ayah angkat melakukan hubungan seks. 

“Tindakan dilakukan ayah angkat korban tersebut diketahui berulang kali hingga perbuatan para pelaku terungkap pada 1 November 2023,” beber Adnan.

Perbuatan ketiga tersangka itu merupakan tindak pidana perlindungan anak yakni, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.

Para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo,  Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah ditangkap, ketiga tersangka langsung diamankan di rutan Polres Mimika guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi setelah kami terima laporan, langsung kami tangkap para pelakunya sudah kita tahan ,”tandas Adnan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BEJAT! Bocah Belasan Tahun di Timika Disetubuhi Tiga Pria, Polisi: Dua Pelaku Orang Terdekat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini