TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemprov Sumut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Tak cuma Aprianto, seorang wanita bernama Esta Damayanti juga dijadikan tersangka.
Esta Damayanti diduga adalah selingkuhan Aprianto.
Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan perzinahan hingga memiliki seorang anak laki-laki.
Baca juga: Diduga gegara Perselingkuhan, Oknum Prajurit TNI Aniaya Polisi di Kalsel, Ini Sosok Pelaku-Korban
"Iya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan yang dilaporkan istri sahnya," kata Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam, Senin (6/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Oktober lalu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Selain itu berdasarkan hasil tes DNA terhadap anak Esta Damayanti, hasilnya identik dengan Aprianto dan Esta.
"Tes DNA anak laki-laki, ini identik dengan Aprianto dan Esta Damayanti," ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aprianto tidak ditahan.
Polisi menyebut, Esta dan Aprianto terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.
Awal Mula Perselingkuhan Terkuak
Sebelumnya, Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut ini diduga berselingkuh dengan janda pemilik salon bernama Esta Damayanti.
Miftahul Jannah, anak Aprianto mengatakan, dirinya memergoki ayahnya bersama wanita yang disebut janda pada 29 Juni lalu.
Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain.
Baca juga: Terbongkarnya Perselingkuhan Istri Polisi dengan Sesama Dokter, Suami Temukan Foto Tanpa Busana
Namun di perjalanan mereka berpapasan dengan ayahnya, Aprianto bersama seorang wanita.