Dari hasil penyelidikan anggota mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti.
SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK.
Keduanya berstatus saksi.
"Tersangka Y. DPO atas nama MM berperan sebagai kepala mucikari," beber Kapolres.
Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Praktek Prostitusi Online di Apartemen Gresik Terbongkar, Gadis Jadi Korban Papi dari Bekasi