News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Jasad Pria Paruh Baya Tanpa Busana di Riau, Dibunuh karena Hubungan Sejenis Dibayar Rp10 Ribu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Jasad pria tanpa busana saat dievakuasi polisi dan (Kanan) Pelaku pembunuhan di Tanjungpinang Riau gara-gara hubungan sejenis banyar Rp10 ribu. Berikut fakta-fakta jasad pria tanpa busana di Tanjungpinang Riau. Dibunuh karena hubungan sesama jenis dibayar Rp10 ribu.

"Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka meninggalkan korban," ungkap Darma.

Kini, Dn telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dn terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim Inafis Polresta Tanjungpinang setelah melakukan olah TKP terkait penemuan mayat pria tanpa busana di taman dekat KPP Pratama, Selasa (31/10/2023). (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Keluarga korban tak terima

Kakak kandung korban, Amirudin buka suara terkait ancaman hukuman terhadap tersangka.

Menurutnya ancaman penjara 15 tahun tidak adil.

"Saya rasa tidak setimpal. Kami menginginkan hukumannya yang seberat-beratnya. Paling tidak hukuman mati atau seumur hidup," minta Amirudin.

Meskipun di sisi lain, Amirudin tidak lupa memberikan apresiasinya kepada polisi karena telah mengungkap kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan adik saya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini