TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan seorang pria memukul kepala pengendara motor dengan senjata api atau pistol viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial tampak lokasi kejadian dipadati oleh warga yang berusaha melerai keributan antara pelaku dan korban.
Saat itu terlihat kepala korban terluka diduga dipukul pelaku menggunakan pistol.
"Kau duluan tendang saya. Panggil polisi, panggil. Panggil saja. Dia duluan menendang saya pak. Panggil polisi, panggil polisi saya tunggu," kata pelaku dalam video yang beredar.
Rupanya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (6/11/2023) lalu.
Pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Pahala Damaris Tambunan, sedangkan sang korban bernama Diki.
Keributan ini berawal saat Pahala sedang dalam perjalanan menuju kantor BNN RI di Jalan Letjen M.T Haryono berpapasan dengan seorang pengendara motor yang melawan arus dari arah PSC menuju Cawang.
Teguran dengan nada tinggi tersebut menimbulkan cekcok.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan Diki yang berada di lokasi sekitar kemudian berusaha menegur Pahala agar lebih sopan dengan pengendara lain.
"Dari arah belakang seseorang yang tidak dikenal kemudian diketahui bernama saudara Diki menegur yang bersangkutan, menyampaikan bang jangan keras-keras itu orang yang sudah tua," ujarnya, Rabu (8/11/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Namun, hal tersebut justru kembali memicu keributan.
Bahkan, keributan tersebut membuat Pahala secara brutal memukul kepala Diki menggunakan ujung pistol yang dibawa.
Akibatnya, kepala Diki mengalami luka di bagian kepala.
"Saudara Diki mencopot helm dan saudara Pahala mendatangi. Terjadi debat di situ. Saudara Pahala kemudian mengetok memakai gagang senjata api dinas ke kepala saudara Diki," tuturnya.
Baca juga: Viral Penampakan Monumen Jokowi di Karo, Telan Anggaran Rp2,5 Miliar, Bobby Nasution Ikut Sumbang
Jalani Mediasi, Kini Berujung Damai
Malam harinya, keluarga Diki menjemput Pahala di kediamannya untuk dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk dilaporkan terkait penganiayaan tersebut.
Sesampainya di Mapolres Jakarta Timur, Diki mengurungkan niatnya untuk melaporkan Pahala usai menjalani mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Terjadi kesepakatan antara anggota BNN saudara Pahala dengan saudara Diki. Surat kesepakatan damai dan saudara Diki diobati oleh saudara Pahala di RS Polri Kramat Jati," sambungnya.
Meski keduanya sepakat berdamai, namun Pudjo mengatakan pengusutan kasus untuk menentukan sanksi terhadap Pahala bakal dilakukan Inspektorat BNN RI.
Baca juga: Viral Truk Ugal-ugalan di Situbondo, Sengaja Rekam untuk Konten, Video Lawas Tersebar Lagi
Pengusutan kasus dilakukan Inspektorat BNN RI ini bersifat internal, sehingga berbeda dengan proses hukum kasus penganiayaan dilakukan Pahala yang sudah berakhir damai secara pidana.
"Tentu saja kasus ini juga akan diproses oleh Inspektorat untuk dilihat sampai tingkat mana pelanggarannya," kata Pudjo, Rabu (7/11/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Dikatakan Pudjo, berdasar hasil penelusuran awal dilakukan internal BNN RI, Pahala membawa senjata api karena sedang dalam perjalanan menuju ke kantor.
Terkait ancaman sanksi yang akan dijatuhkan Inspektorat BNN RI kepada Pahala bila secara internal dinyatakan melanggar tugas sebagai anggota BNN.
"Atas kejadian tersebut pimpinan kemudian mengecek langsung ke Polres Jakarta Timur dan terjadi kesepakatan antara anggota BNN atas nama saudara Pahala dengan saudara Diki," tuturnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Bima Putra)