Keluarga Asiah pun memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan bidan tersebut ke pihak berwajib.
"Setelah beberapa hari menunggu itikad baik bidan desa itu, tapi tidak datang-datang, kami lapor Polres Ogan Ilir," kata Asiah.
Keluarga bayi Agustus berharap hasil ekshumasi anak mereka dapat mengungkap fakta sebenarnya.
Kuasa hukum keluarga Agustus, Dirwansyah berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan penahanan terhadap terlapor sesegera mungkin dilaksanakan aparat kepolisian.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolres Ogan Ilir untuk segera menahan terlapor, bidan desa itu. Semoga proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel serta klien kami mendapat keadilan," ucapnya.
Sementara menurut keterangan polisi, proses ekshumasi merupakan rangkaian penyelidikan perkara ini.
"Hasil ekshumasi nantinya kita ambil dari keterangan ahli. Kita tunggu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Surya Atmaja yang hadir langsung pada proses ekshumasi.
Sejauh ini, sebanyak 14 saksi telah diperiksa polisi terkait perkara kematian bayi Agustus.
"Saksi-saksi diantaranya bidan desa, pihak Puskesmas Tanjung Raja, RSUD Kayuagung dan orang tua bayi tersebut," terang Surya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ekshumasi Bongkar Makam Bayi di Ogan Ilir Meninggal Usai Disuntik Bidan, 14 Saksi Diperiksa