News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Kasus Brio Tabrak Orang di Mal Paragon Semarang, Sales Jadi Tersangka

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Video Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mall di Semarang, Diduga Marketing Tak Bisa Nyetir - Polisi telah menetapkan satu tersangka atas kasus mobil Honda Brio tabrak pengunjung Mal Paragon Semarang

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus mobil Honda Brio yang tabrak pengunjung mal Paragon Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023) lalu.

Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sales bernama Mukti Wibowo.

Kini, Mukti pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mukti telah ditetapkan tersangka atas kasus yang menyebabkan satu orang menjadi korban.

Kelalaian bekerja menjadi alasan Mukti dijadikan tersangka.

"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran, memang kelalaian saya belum jam tutup mal, tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti.

Baca juga: Kronologi Mobil Brio Tabrak Pengunjung Mal di Semarang, Dihidupkan Kondisi Masuk Gigi Transmisi

Ia mengaku, sudah berulang kali memanasi mesin mobil selama enam bulan bekerja sebagai sales.

Namun, pada waktu kejadian, ia memang tak memeriksa kondisi perslening mobil berjenis Brio Satya warna hijau lemon.

Terlebih, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menyetir mobil jenis manual.

"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ujarnya saat di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 21.45 WIB.

Tersangka akibat kelalaiannya merusak sejumlah fasilitas mal dan menyebabkan empat korban terluka.

Keempat orang tersebut alami luka lecet dan lebam akibat terserempet mobil.

Di antaranya korban Miniatun yang ketika kejadian sedang antre membeli donat di gerai J-CO.

Ia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi, sedangkan tiga korban lainnya masih belum melaporkan kasus itu.

"Mal Paragon belum ada upaya melaporkan kejadian ini. Satu korban sudah melaporkan, untuk satu korban lagi mau melaporkan, dua korban lainnya masih kita konfirmasi by phone karena alamat ternyata sudah pindah," jelasnya.

Menurutnya, tersangka ketika kejadian hendak memanasi mesin mobil tanpa memeriksa posisi perslening.

Tersangka mengira mobil sudah dalam kondisi aman.

Ternyata ketika mesin menyala mobil berjalan.

Dalam Kondisi panik tersangka bukannya menginjak rem malah menginjak gas.

"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.

"Tersangka tidak ditahan," tandas Donny.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Mukti, Tersangka Brio Tabrak Orang di Dalam Mall Paragon, 6 Bulan Jadi Sales Belum Punya SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini