TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Muhammad Aksin (45), pria yang aniaya seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Bulusari, Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Aksin melakukan penganiayaan terhadap Nur Khayatul Khasanah (38) pada Senin (6/11/2023) sepulang korban menjemput anak.
Aksin sendiri merupakan seorang residivis kasus penggelampan ragi.
Ia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Semarang, Jateng.
Diketahui, antara pelaku dan korban pernah memiliki hubungan asmara.
Kala itu, ia memberikan uang kepada korban hingga Rp 200 juta.
Baca juga: Wanita di Demak Dibacok Pakai Kapak, Pelaku: Saya di Lapas, Dia Nikah dengan Orang Lain
Ia melakukan hal tersebut karena sempat berjanji untuk hidup bersama.
"Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan."
"Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.
Aksin menyatakan bahwa kepercayaannya memberikan jumlah uang sebesar itu kepada Khasanah didasari oleh janji hidup bersama dan restu dari orang tua korban.
Namun, harapannya hancur ketika janji itu tak terwujud, dan Aksin merasa dihianati.
"Ketika saya masuk penjara LP Semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," kata Aksin dalam jumpa pers di Mapolres Demak.
Aksi pembacokan ini dilatarbelakangi oleh usaha Aksin untuk meminta kembali uang tersebut secara baik-baik, namun alih-alih mendapat jawaban positif, ia malah disakiti oleh perkataan korban.
"Karena kata kata kasar, dia minta tanda terima uang ada bukti uang yang diterima kalau ada akan diganti. Kalau diada dilaporkan kepolisi," ujarnya.