TRIBUNNEWS.COM - Polda DIY memastikan informasi kekerasan seksual yang dilakukan pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks.
Seorang mahasiswa berinisial RAN (19) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
RAN membuat postingan di akun X pada Jumat (10/11/2023) dan menuduh pengurus BEM FMIPA UNY yang berinisial MF (21) sebagai pelaku kekerasan seksual.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.
Kemudian, MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun X @akunsambatueu."
"Kami melakukan penangkapan tersangka RAN, 19 tahun, mahasiswa," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan akun X @akunsambatueu berada di bawah kendali RAN dan hanphone milik RAN dijadikan barang bukti.
"Ditemukan narasi pelecehan seksual tersebut di handphone RAN."
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Baca juga: Update Viral Dugaan Pelecehan di UNY, Terduga Pelaku Berani Bersumpah, Sebut Dirinya Difitnah
Tersangka dan korban merupakan mahasiswa FMIPA UNY.
Motif kasus penyebaran berita bohong ini lantaran tersangka RAN memiliki dendam terhadap korban yang berasal dari Sumatra Selatan.
"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima," terangnya.
Selain itu, RAN yang menjadi panitia acara kampus sempat ditegur RAN yang berstatus pengurus BEM Fakultas.
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," tandasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY yang Viral Buntut Diduga Lecehkan Maba Siap Tempuh Jalur Hukum, Merasa Difitnah
Sebelumnya, pihak kampus UNY menduga unggahan tentang kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru merupakan fitnah.
Dekan FMIPA UNY, Prof. Dr. Dadan Rosana, M.Si menyatakan pihak kampus telah memanggil MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," paparnya, dikutip dari TribunJogja.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)