TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian memastikan informasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial MF (21) adalah hoaks.
Polisi menyatakan, pelaku yang menyebarkan berita bohong ini adalah mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta.
Polisi kini telah menetapkan RAN sebagai tersangka.
Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Polda DIY.
RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas perbuatannya, RAN terancam 10 tahun penjara.
Baca juga: Pengurus BEM FMIPA UNY yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dibekukan
Idham menjelaskan, tersangka melakukan penyebaran berita hoaks ini lantaran merasa sakit hati dengan MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diteriama."
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari viralnya tangkapan layar dari sebuah chat dan diunggah oleh akun media sosial X, UNYmfs.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis postingan yang kini telah dihapus.