TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan menjadi delapan bulan penjara.
Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis menerima banding jaksa penuntut umum.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kasus Hukum AKBP Achiruddin: Divonis 6 Bulan Kasus Pengancaman, Vonis Bebas pada Kasus Solar Ilegal
Selain itu, hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider," ujar hakim.
Majelis hakim dalam amar putusannya, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
Menurut hakim, ayah dari Aditiya Hasibuan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan," urainya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Hakim menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut, diketahui lebih tinggi dari putusan PN Medan.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin dari Tuntutan 6 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal
Pasalnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ucap hakim.