News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Siswa SD di Kendari Benturkan Kepala Teman Anaknya ke Tembok hingga Tak Sadarkan Diri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Korban saat mendapat perawatan di rumah sakit. (Kanan) Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo saat dimintai keterangan oleh wartawan

TRIBUNNEWS.COM - Telah terjadi penganiayaan terhadap seorang siswa SD di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dilakukan oleh orang tua murid.

Korban yang berinisial A pun harus dirawat di rumah sakit karena dianiaya oleh orang tua temannya.

Orang tua korban, Ningsi, menceritakan aksi penganiayaan tersebut berawal saat anaknya dan anak pelaku yang bertengkar di sekolah.

Pertengkaran tersebut sudah didamaikan oleh pihak guru.

"Kan itu hari kejadiannya pas jam istirahat," ujar Ningsi, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunSultra.com.

Namun, saat jam pelajaran, pelaku tiba-tiba datang ke sekolah dan masuk ke dalam kelas sambil mencari korban.

Baca juga: Orangtua Siswa di Kendari Aniaya Murid SD: Pelaku Benturkan Korban ke Tembok hingga Pendarahan

Guru pun sempat mengingatkan orang tua siswa tersebut untuk tak melakukan penganiayaan terhadap A.

Kalap, pelaku lantas mendatangi A dan membenturkan kepala A ke tembok.

"Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantam ditembok, pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tuturnya.

Bahkan, setelah beberapa hari, korban mengeluh sakit kepala hingga mulut mengeluarkan darah.

"Jadi pas dia ke sekolah tadi, dia keluar lagi darah terus kita bawa di rumah sakit, hasil pemeriksaannya (kata) dokter karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat," terang Ningsi.

Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo, mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar telah datang seorang ayah bersama anaknya yang mengaku telah dianiaya di dalam sekolahnya dan yang melakukan penganiayaan adalah orang tua dari siswa lain," ujarnya, Senin.

Baca juga: Ingin Beli Miras, 2 Remaja di Kendari Bunuh Siswa SMK untuk Diambil Uangnya

Pelaku Ditangkap

Tak lama setelah keluarga korban melapor, pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di Jl Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kandai Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar AKP Slamet Raharjo, Selasa.

Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.

Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini