News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orangtua Siswa di Kendari Aniaya Murid SD: Pelaku Benturkan Korban ke Tembok hingga Pendarahan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan - Orangtua siswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menganiaya murid SD berinisial A hingga mengalami pendarahan.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Orangtua siswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menganiaya murid SD berinisial A hingga mengalami pendarahan.

Penganiayaan tersebut terjadi saat belajar di dalam ruangan kelas.

Insiden tersebut terjadi di SDN 27 Kendari pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Mahasiswi: Kronologi, Saling Lapor, Sama-sama Jadi Tersangka

Pelaku berinisial K ditangkap di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

"Pelaku ditangkap di Jalan Ki Hadjar Dewantara," kata Kepala Polsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.

Kata dia, setelah dilakukan penangkapan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan langsung menahan terduga pelaku.

"Sudah ditahan," tuturnya.

Pelaku mengaku spontan

K mengaku jika dirinya tidak sengaja membenturkan kepala korban di tembok.

"Saya spontan, saya dorong kepalanya sampai kena tembok," tuturnya, Selasa (14/11/2023).

K mengaku spontanitas itu terjadi karena Ia tak bisa mengontrol emosinya setelah mendapat laporan anaknya dikeroyok oleh si A dan murid lainnya.

Belakangan Ia kemudian dipanggil oleh kepala sekolah dan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Sosok Aksin, Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita Pakai Kapak di Demak

"Sempat juga kami didamaikan kepala sekolah tapi itu hari tidak ada orangtuanya, hanya saya dengan muridnya," jelasnya.

Terancam 3,5 tahun penjara

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku K yakni pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," ujar seorang anggota Polsek Kandai AIPDA Burhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini