News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks kapolsek Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi demosi dan Patsus imbas kasus uang dama Guru Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris  alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keduanya terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

Atas tindakannya tersebut Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (4/12/2024) hingga hari ini.

Menurut Iis, sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra,  Kombes Pol Moch Sholeh.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polda Sultra: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi

Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

"Alhamdulillah (sidang etik) sore ini sudah selesai," kata Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

Menurut, Kombes Iis Kristianto berdasarkan fakta-fakta persidangan keduanya terbukti melakukan permintaan uang kepada guru Supriyani.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," kata Iis.

Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

Baca juga: Polda Sultra Tak Tahan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Kasus Supriyani, Ini Alasannya

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.

Kuasa Hukum Bakal Lapor Balik Ipda M Idris

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini