Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan berniat melaporkan balik Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin.
Pelaporan akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin, setelah ada putusan sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp 50 juta.
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Sekadar informasi, dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe selatan.
(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/ Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani