News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks kapolsek Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi demosi dan Patsus imbas kasus uang dama Guru Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris  alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keduanya terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

Atas tindakannya tersebut Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (4/12/2024) hingga hari ini.

Menurut Iis, sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra,  Kombes Pol Moch Sholeh.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polda Sultra: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi

Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

"Alhamdulillah (sidang etik) sore ini sudah selesai," kata Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

Menurut, Kombes Iis Kristianto berdasarkan fakta-fakta persidangan keduanya terbukti melakukan permintaan uang kepada guru Supriyani.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," kata Iis.

Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

Baca juga: Polda Sultra Tak Tahan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Kasus Supriyani, Ini Alasannya

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.

Kuasa Hukum Bakal Lapor Balik Ipda M Idris

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan berniat melaporkan balik Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin.

Pelaporan akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.

Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin, setelah ada putusan sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan tersebut.

"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp 50 juta.

"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.

Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin.

Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe selatan.

 (Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/ Laode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini