Ia menyebut kasus ini bisa berkembang dan sanksi yang akan dikenakan juga kemungkinan akan berubah setelah pihaknya mendapatkan hasil visum dari kejadian tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bertengkar dengan Mantan Pacar, Keduanya jadi Tersangka Penganiayaan
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Sulawesi Tenggara
dan
Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Diancam Hukuman Tiga Tahun Enam Bulan Penjara