TRIBUNNEWS.COM - Kubu guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ingin melaporkan balik Aipda WH yang sebelumnya melaporkan Supriyani.
Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan laporan balik itu bakal dilayangkan apabila kliennya nanti mendapat vonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.
Adapun sidang putusan kasus Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).
Supriyani sendiri sempat mendekam di dalam penjara sebelum penahannya ditangguhkan bulan lalu.
Andri berujar pihaknya bakal menempuh langkah hukum setelah merasa tidak ada bukti kuat bahwa guru itu menganiaya anak didiknya.
"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," kata Andri setelah sidang beberapa waktu lalu.
Menurut Andri, dalam kasus itu Supriyani sudah menjadi korban dan dituding telah menganiaya anak Aipda WH, polisi di Polsek Baito.
Padahal, kata Andri, berdasarkan keterangan saksi tidak ada bukti kuat bahwa Supriyani telah melakukannya.
Oleh karena itu, Supriyani menjadi korban oleh kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang ingin menjebloskan dia ke penjara.
Peristiwa itu mempengaruhi kehidupan Supriyani dan keluarganya. Dia harus menjalani proses hukum dari April hingga September.
"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," kata Andri.
Baca juga: Harap-harap Cemas Jelang Pembacaan Vonis, Murid Supriyani Minta Hakim Bebaskan sang Guru
Andri mengatakan langkah hukum berupa laporan balik terhadap pihak-pihak yang ingin memidanakan Supriyani itu akan menjadi pelajaran.
Tujuannya ialah supaya semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.
Menurut Andri, dalam kasus ini Supriyani bukan hanya korban dugaan rekayasa kasus oleh polisi di Polsek Baito dan Aipda WH.