TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menyebutkan tiga orang oknum polisi diduga melanggar prosedur dan etik kepolisian.
Mereka dikabarkan telah membersihan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Padahal lokasi tersebut saat itu belum disidik setelah tragedi memilukan yang menghilangkan nyawa dua wanita tersebut pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Ada 95 Adegan Kasus Subang, Dari Curhat Yosep ke Danu Hingga Esksekusi Tuti dan Amel
Ketiga polisi tersebut adalah satu berpangkat perwira dan yang dua berpangkat bintara.
Mereka bertugas di Polres Subang, dan kini telah diperiksa oleh Polda Jabar.
Satu perwira polisi dan dua bintara diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Polisi yang bertugas di Subang ini di periksa Polda Jabar.
"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023).
Mereka mungkin bisa dituduh dengan perbuatan menghalang-halangi pengusutan keadilan atau Obstraction of justice.
Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
Baca juga: Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Danu dan Yoris Dihadirkan untuk Bantu Penyidik
"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.
Meski tidak dijelaskan identitas orang yang dimaksud namun dalam kasus tersebut sudah ada dua anggota polisi yang memang sering disebut-sebut telahmemasuki TKP padahal bukan kewenangannya.
Dua diantaranya adalah Ipda I dan Briptu A.