TRIBUNNEWS.COM - Suami Dokter Qory, Willy Sulistio telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Willy ditetapkan sebagai tersangka usai melewati pemeriksaan di Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut telah ditemukan barang bukti, yang mengarahkan pada fakta Willy melakukan kekerasan terhadap Qory.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban (Qory) kabur dari rumah," ujar AKBP Rio, Jumat (17/11/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Baca juga: Kondisi Dokter Qory usai Ditemukan, Kabur Minta Perlindungan, Alami Depresi Diduga karena KDRT
Atas kejadian tersebut, kini Willy mendapat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, mengutip TribunJakarta.com.
Dokter Qory Laporkan sang Suami
Sebelumnya, Dokter Qory telah melaporkan sang suami ke polisi atas dugaan KDRT.
Polisi pun telah meminta keterangan Willy.
Di sisi lain korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum dan perawatan.
"Dan rencananya pada hari ini juga kita akan bawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum et repertum dan perawatan. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap suami korban," jelas AKP Teguh Kumara.
Dokter Qory Alami Depresi
Dokter Qory ditemukan polisi pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh sang suami.
Rupanya dirinya kabur dari rumah, dan meminta perlindungan ke rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.