Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Sukoharjo menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Hotel Brothers Solo Baru, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua DPC Papdesi Sukoharjo, Bambang Minarno mengatakan poin utama pertemuan yaitu untuk mendesak pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Terkait percepatan pengesahan revisi terbatas Undang-undang Desa," ujar Bambang kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode.
Baca juga: Ombudsman: UU Desa Perlu Mengatur Mekanisme Sengketa Hasil Pemilihan Kades
Kemudian mengusulkan penambahan dana desa yang sudah tercantum dalam pengajuan naskah revisi UU Desa.
"Harapannya segera disahkannya revisi UU Desa itu," ungkap Bambang.
Adapun peserta yang hadir dalam rakercab tersebut meliputi Ketua DPP Papdesi, Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah, Camat Se-Kabupaten Sukoharjo, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar
Sekadar informasi revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023).