TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dipastikan naik pada tahun 2024.
Kenaikan UMP Banten 2024 merupakan hasil rapat pleno Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dengan Dewan Pengupahan pada Kamis, (16/11/2023).
Hasil rapat pleno itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi dan Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran UMP Banten 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," kata Septo, Sabtu (18/11/2023) dikutip dari Kompas.com.
Septo mengatakan, besaran UMP Banten 2024 belum disampaikan karena menunggu keputusan dari Gubernur.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktivitas dihitung," tambahnya.
Kenaikan UMP Banten 2024 itu berdasarkan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang berlandaskan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks.
Adapun tuntutan dari pekerja yang meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen, Septo menegaskan, telah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan.
"Itu kan tuntutan dari pekerja, peran pemerintah memfasilitasi. Kita diskusikan dengan akademi dan Badan Pusat Statistik Banten terhadap rumusan statistik," kata dia.
Sementara itu, ada juga formula perhitungan kenaikan UMP 2024 yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini: