TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - RF mahasiswi Unsri (Universitas Sriwijaya) meninggal dunia usai dipaksa pacar menggugurkan kandungan (aborsi).
Korban sempat dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan Diat Putra Nurkesuma, pacar korban, sebagai tersangka. Diat seangkatan dengan korban.
Baca juga: Praktik Aborsi Online di Bandung Dibongkar, Ini Kata IDI hingga Dinas Kesehatan
Awalnya disebut kecelakaan
Sebelum terungkap RF mengalami keguguran, mahasiswi jurusan Prodi Teknik Pertambangan itu awalnya disebut mengalami kecelakaan oleh rekannya.
Namun keterangan tersebut dirasa janggal oleh dokter yang memeriksa RF.
Sebab tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.
Dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan Ogan llir yang menangani RF menyebut mahasiswi tersebut dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak bergerak.
"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).
Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan.
Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.
Pacar RF Jadi Tersangka
Kepastian penyebab kematian RF setelah polisi meminta keterangan dari teman pria yang menangis histeris tersebut.
Baca juga: Klinik Aborsi dan Tercantum di Google Map, Begini Tanggapan Dinkes Kota Bandung
Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan RF.