Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang pria berusia 50 tahun membawa kabur siswi SMP selama 3 hari di Batam berujung di kantor polisi.
Pihak keluarga siswi tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Terungkap fakta keduanya telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari 2 tahun.
"Hasil pemeriksaan polisi mengungkap asmara terlarang tersangka berinisial Hm (50) dan D (17), seorang siswi SMPN di Batam sudah terjalin sejak dua tahun empat bulan lamanya," kata Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, Selasa (21/11/2023).
Karena itulah, kasus percintaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Donald, untuk penanganan kasus ini selanjutnya Polsek Sagulung melimpahkan penanganan ke Polsek Sekupang.
Baca juga: Pemuda Sekupang Batam Setubuhi Anak Bawah Umur yang Dipacari, Endingnya Berurusan dengan Polisi
Hasil gelar perkara mengungkap perbuatan tak terpuji itu di Sekupang.
"Tersangka berikut laporannya sudah kami limpahkan ke Sekupang sedangkan Sagulung hanya waktu jemput korban saja.
Sementara untuk perbuatan pidananya di wilayah hukum Polsek Sekupang," beber Donald, Selasa (21/11/2023).
Kapolsek Sekupang AKP Rizky, melalui Kanitreskrim Polsek Sekupang Iptu Andy Pakpahan mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena korbannya masih di bawah umur.
Andy menjelaskan dari hasil penyidikan HM dan D sudah menjalin hubungan sejak pertengahan tahun 2021 lalu, dan keduanya awalnya tinggal di satu komplek di Sagulung.
Pelaku sendiri diketahui merupakan kerja serabutan alias kuli bangunan.
"Awal kedekatan mereka di komplek tempat mereka tinggal," kata Andy.