News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

3 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rohman Hidayat mewakili tiga kliennya Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia mengakukan gugatan praperadilan

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Keterangan tersebut kuasa hukum tersangka, Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat adalah pengacara empat tersangka kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Baca juga: Yosep dan Danu Jalani Rekonstruksi Kasus Subang, Bertemu di Warnet Kemudian ke Warung Pecel Lele

Keempat tersangka itu adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Terseretnya nama keempat tersangka tersebut yaitu setelah satu tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar, dua tahun setelah terjadinya pembunuhan.

Sejauh ini, hanya Yosep Hidayah dan Danu yang ditahan oleh pihak Polda Jabar.

Sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Adapun, keempat tersangka di bawah naungan Rohman Hidayat hingga saat ini membantah dan menolak keterangan Danu.

Pihak kuasa hukum Yosep Cs pun melakukan upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Apa yang sudah kita temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi Rabu (22/11/2023).

"Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," sambungnya.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang Digelar Rabu, Pembunuhan Tuti dan Amel Bakal Terungkap

Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Adapun, pemohon praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini