News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Santriwati di Banyumas jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Korban Ziarah dan Jalan-jalan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Pria di Banyumas merudapaksa 6 santriwati yang dikenal lewat media sosial. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 6 santriwati di Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial UA (37).

Para santriwati yang menjadi korban masih berusia di bawah umur dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun.

UA mencari korban melalui media sosial Facebook dan mengajaknya bertemu.

Kemudian pelaku mengajak korban pergi ziarah hingga jalan-jalan.

Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan mulanya ada dua orang yang disetubuhi oleh terduga pelaku yakni NL (17), warga Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dan DN (17), warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Tahanan Kasus Rudapaksa Kabur saat Hendak Dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Mamuju Usai Jalani Sidang

"Kami menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 20 November 2023 lalu.

"Setelah menerima laporan tersebut kemudian kami langsung melakukan penangkapan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/11/2023).

Setelah melakukan pendalaman polisi mendapati kabar terduga pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap empat remaja dibawah umur lainnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersebut didapati infromasi UA telah melakukan pencabulan terhadap empat remaja perempuan dibawah umur lainnya.

"Ada empat korban anak dibawah umur yang melaporkan telah mendapatkan perlakukan cabul, saat ini sedang kami lakukan pendalaman," ungkapnya.

Pendalaman tersebut memastikan pelaku telah melakukan perbuatannya dan saat ini polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi kejadian.

Baca juga: Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Kalbar Terbongkar, 2 Kali Gugurkan Kandungan, Ibu Berikan Pil KB

Termasuk meminta keterangan baik korban dan juga keluarganya.

Awalnya kedua korban yaitu NL dan DN keduanya disetubuhi oleh terduga pelaku dengan modus hendak membawa jalan-jalan maupun diajak untuk berziaroh.

Korban NL berkenalan dengan pelaku di media sosial facebook.

Kemudian mereka intens berkomunikasi hingga akhirnya pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan alasan mengajak jalan-jalan di sekitar Purwokerto.

Pelaku juga membelikan barang berupa boneka dan baju.

Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.

Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.

Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Makassar Ditikam, Pelaku Hendak Rudapaksa Korban, Jasad Dibuang ke Sumur

Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto.

Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.

Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Banyumas Tega Setubuhi 6 Remaja Putri, Modusnya Mengajak Ziaroh dan Jalan-jalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini