"Kami sudah dua kali mengirim surat ke HRD Korea agar angkatan tahun 2019 belum ditempatkan ini menjadi prioritas untuk ditempatkan di Korea Selatan. Karena jika tidak, maka akan menimbulkan gejolak sosial, kemarahan mereka, kecemburuan kepada Pekerja Migran Indonesia pendatang baru," jelas Benny.
Menanggapi hal tersebut, Vice President of Global Part, Mr. Kim Sungjae, mengatakan pemilihan calon pekerja merupakan kewenangan para pemberi kerja (sajang).
Pihak HRD Korea pun tidak dapat mengintervensi terhadap dipilihnya seorang calon pekerja.(uka)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: TNI-Polri Gagalkan Keberangkatan 75 PMI Ilegal dari Labuan Bajo ke Kalimantan