TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bentrok antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Polda Sulut kini telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka atas kasus bentrok dua kelompok yang terjadi Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.
Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.
Baca juga: Kondisi di Bitung Kondusif, Polisi Masih Lakukan Penjagaan di Beberapa Tempat
Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023)..
Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.
Ia juga menjamin, kasus ini ditangani secara profesional dan tak ada diskriminasi.
"Dilaksanakan segera atau cepat, agar pengungkapan para pelaku bisa beri kepastian hukum ke beberapa pihak," tegasnya.
Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.
"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.
Baca juga: Dua Kelompok di Bitung Bentrok Berujung Damai, Ini Isi Perjanjian Tokoh Lintas Agama
Kegiatan Tak Ada Izin
Diketahui, sebelum terjadi ketegangan, dua kelompok tersebut sedang melakukan kegiatan.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan ternyata tak ada izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa.
Mengutip TribunManado.com, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk.
Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok tersebut.
Baca juga: Dua Kelompok di Bitung Bentrok Berujung Damai, Ini Isi Perjanjian Tokoh Lintas Agama
"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu (26/11/2023) saat konferensi pers di Polres Bitung.
Sayangnya, meski tak mempunyai izin, namun dua kelompok tersebut masih melakukan kegiatannya.
"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya.
Sedangkan Irjen Setyo mengatakan, hanya satu kelompok yang mempunyai izin.
"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 5 Tersangka Ketegangan Dua Kelompok di Bitung Ditetapkan Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.com, Nielton Durato/Chirstian Wayongkere)