"Belum tersangka, mereka masih terus menjalani pemeriksaan kan itu ada dua ada kode etik dan pidana umum jadi tidak bisa langsung proses dua-duanya bersamaan," ungkapnya.
Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi
Ia juga mengaku keempat oknum tersebut belum menjalani sidang kode etik.
Namun ia memastikan apabila keempat oknum itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum, belum. Sidang kode etik itu tidak otomatis langsung dipecat nanti dilihat dari perbuatannya, nanti dalam sidang kode etik itu baru bisa ditentukan," ungkapnya.
"Jadi sanksinya bisa demosi, tapi kalau pelanggarannya itu dinilai berat dan mencoreng institusi Polri bisa pemecatan," tambahnya.
Saat disinggung soal keempat oknum polisi yang menganiaya korban itu salah tangkap, Roem membantahnya.
Menurut Roem keempat oknum itu tidak salah tangkap, namun mereka menyalahi prosedur yang berlaku.
"Bukan salah tangkap tapi mereka ini menyalahi prosedur," sebutnya.
Sebelumnya seorang pemuda Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bernama KR alias Karim dianiaya sejumlah oknum polisi di pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku di Jalan Sultan Hasanudin, Ambon pada Sabtu (17/11/2023).
Korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pakai tongkat, disetrum hingga kaki korban ditindih pakai meja.
Korban dianiaya dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian.
Usai kejadian itu korban langsung melapor ke Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap korban.
Menurut Roem, usai penganiayaan itu korban langsung melapor kejadian yang dialaminya itu ke Polda Maluku.