News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Penipu Raup Rp300 Juta, Modus Janjikan Anak Korban Jadi Bintara Polri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria berinisial ECM (47) ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban masuk menjadi Bintara Polri. Korban menderita kerugian hingga Rp300 juta.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM,  INDRAMAYU - Pria berinisial ECM (47) ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban masuk menjadi Bintara Polri.

Korban menderita kerugian hingga Rp300 juta.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, tersangka melakukannya bersama AGS warga Kota Bandung yang saat ini dalam pencarian polisi atau DPO.

"Tersangka mengaku dapat meloloskan anak korban pada tes penerimaan Bintara Polri," ujar M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Perempuan Asal Jambi Ditangkap Kasus Penipuan Bekerja di Bandara Ngurah Rai

Fahri menjelaskan kejadian itu terjadi saat penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 lalu.

Korban yang termakan bujuk rayu tersangka dan permintaan tersangka yang meminta uang senilai Rp300 juta.

Tersangka memberi jaminan akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu apabila anak korban tidak lulus dalam tes.

Korban pun ini menyetujui kesepakatan itu dan menyicil proses pembayaran uang hingga akhirnya lunas.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi pelaku penipu modus masuk Bintara Polri yang berhasil diringkus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023). (Tribun Jabar/ Handika Rahman)

Saat tiba waktu tes, anak korban justru tidak lolos seleksi.

Korban yang kesal karena ditipu lalu meminta uang miliknya dikembalikan sesuai janji tersangka.

Hanya saja, uang Rp300 juta itu rupanya tidak kunjung dikembalikan sehingga korban lapor polisi.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya ECM warga Kecamatan Haurgeulis, Indramayu tersebut terbukti bersalah.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil penyelidikan itu, terbukti pula ECM bekerjasama dengan AGS dalam melakukan penipuan dan penggelapan.

"Untuk tersangka AGS ini masih dalam pencarian kami," katanya. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penipu Modus Masuk Bintara Polri di Indramayu Ditangkap Polisi, Korban Alami Kerugian Rp300 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini