TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi di Jatim, yakni Rp 4.725.479.
Kemudian disusul oleh Kota Gresik dengan angka Rp 4.642.031.
Berikut adalah daftar UMK 2024 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479
Baca juga: Daftar 35 UMK Jawa Tengah 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara
2. Kota Gresik Rp 4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275
7. Kota Malang Rp 3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838
9. Kota Batu Rp 3.155.367