News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Lintas Kampus di Sulteng Gelar Mimbar Demokrasi, Ini yang Disuarakan

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Mimbar Demokrasi di halaman kampus Unazlam Palu, Jumat (1/12/2023).      

Selain putusan MK, Kholil memaparkan sejumlah dosa elite politik yang perlahan-lahan membunuh demokrasi, mulai dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah tidak pernah merespons aksi mahasiswa dan masyarakat. Omnibus Law bagi kami melanggar konstitusi. Pelemahan KPK melanggar konstitusi dan putusan MK terkait batas usia itu juga melanggar konstitusi," ujar mahasiswa Universitas Gadjah Mada itu.

Kegelisahan anak muda

Analis politik dari Universitas Krisnadwipayana, Ade Reza Hariyadi angkat bicara terkait aksi protes sejumlah elemen mahasiswa di Yogyakarta.

Dirinya menilai aksi kelompok mahasiswa mulai gerah dengan manuver-manuver politik penguasa.

"Ini menjadi kegelisahan anak-anak muda terdidik dan juga sebagai bentuk koreksi terhadap perilaku para elite yang memperebutkan kekuasaan ini keluar dari pakem-pakem yang ditentukan dalam konstitusi," kata Ade kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Selain di kawasan Tugu Yogyakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogya.

Khusus di ISI, mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar mimbar demokrasi bertajuk 'Mahasiswa Bersama Rakyat Tolak Politik Dinasti dan Pelanggar HAM'.

Sebagian mahasiswa terlihat menutupi wajah mereka dengan topeng kertas bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disilang merah.

Pemakaian topeng-topeng itu dimaksudkan untuk mengkritik skandal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PPU-XXI/2023.

Putusan nomor 90 diketok Ketua MK Anwar Usman, Oktober lalu.

Isi putusan merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu.

MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres asalkan pernah dipilih jadi kepala daerah.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi mendadak memenuhi syarat sebagai cawapres.

Saat putusan itu dirilis, Gibran masih berusia 36 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini