CP mengaku sudah melaporkan kasus perundungan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1772/XII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Ia menceritakan, kejadian ini membuat adiknya trauma dan malu.
MU pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
"Adik saya diminta masuk ke laboratorium. Tapi adik saya kata petugas tidak kenapa-kenapa. Darah adik saya kata petugas RSJ normal," jelas CP.
CP menegaskan, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kami tidak mau damai, dan ini menyangkut mental. Para pelaku harus dipenjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Disdikbud Lampung Akan Ambil Sikap Terkait Aksi Perundungan di SMA
Baca tanpa iklan