Alung menyebut pada dasarnya dirinyta tak ingin membunuh korban.
"Ga ada niat membunuh," katanya mengakui.
Kini, Alung telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dibunuh di Penginapan, Wulan Ternyata Sempat Dipaksa Pelaku Berhubungan Badan
dan Alung Rupanya Residivis, Saat Dipenjara Sering Dijenguk Keluarga Wulan, Balasannya Malah Menyakitkan
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Yudi Stirawanne)