TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung akan mencari lokasi pembuangan janin yang digugurkan dalam praktek aborsi ilegal yang dijalankan Jhon yang dijalankan SES alias Jhon (19).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana mengatakan, untuk lokasi pembuangan bayi, penyidik, Inafis, dan dokpol akan melakukan ekshumasi.
"Pemeriksaan DNA secara forensik nanti akan dilakukan Labfor Mabes Polri," ujar Kompol Agta Bhuwana, Rabu (6/12/2023).
Baru ada dua lokasi yang akan mereka telusuri namun namun tak tertutup kemungkinan lokasinya akan bertambah.
Praktik jasa aborsi ilegal yang dijalankan Jhon terbongkar setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.
Baca juga: Mahasiswa Unsri yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Jhon akhirnya ditangkap setelah polisi memiliki cukup bukti, akhir November lalu.
Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).
Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023.
Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.
Berselang tiga bulan kemudian, giliran DJN menggugurkan kandungannya dengan bantuan Jhon.
Saat itu kandungan DJN sudah usia lima bulan.
Tidak Memiliki Pengetahuan Medis
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan selain menjual obat aborsi secara ilegal, pelaku, yang sama sekali tak memiliki pengetahuan medis, itu juga terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.
Terkadang Jhon hanya memandu proses aborsi secara online melalui video call dan menangani proses aborsi itu secara langsung.
Budi mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.