"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau kelalaian menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 junco pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," urainya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tewas Kecelakaan di Kotabaru Kalsel, Begini Kronologis Operator Asal Kaltim Terlindas Roda Grader
Baca tanpa iklan