"Iya benar (polisi berpangkat AKBP) yang punya tapi tanah itu dibuat atas nama istrinya. Saya pun sudah pernah juga ketemu sama dia," kata Marzuki.
''Kemarin mau kita bongkar tapi rupanya ada keluarganya hubungi kita bilang mau dibongkar sendiri. Baguslah kalau seperti itu tapi ini rupanya belum juga makanya kalau nggak juga sampai hari Senin kita bongkar itu.''
''Ada lagi memang permintaan orang itu setelah tahun baru saja karena mau Natal atau apalah. Saya bilang nggak bisa seperti itu," kata Marzuki.
Informasi yang dihimpun kalau oknum polisi berpangkat AKBP itu tugas di bagian TIK Polda Sumut sementara istrinya adalah yang berinisal JMP merupakan ASN Dinas Kesehatan Pemko Medan.
Ia dan istrinya sebenarnya tinggal di kawasan Bromo Medan. Ia pernah membeli tanah kavlingan di area yang sekarang jadi masalah pada tahun 2021 dan kemudian mendirikan usaha kos-kosan.
Baca juga: Anaknya Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Wali Murid di Subang Minta Pelaku Dihukum Mati
Kos-kosan AKBP SS dengan Ayi Fazri berhadap-hadapan. Ayi membeli tanah yang sekarang dijadikannya kontrakan pada 2018.
Mereka sama-sama membeli tanah dari warga atas nama M Sidik.
Selain membuat kontrakan Ayi juga membangun rumah tempat tinggal di lingkungan itu.
Adapun jalan yang ditembok saat ini adalah jalan yang dijanjikan oleh pemilik tanah awal menjadi jalan gang untuk Ayi dan oknum AKBP.
Hal ini sesuai dengan surat tanah SK Camat yang dimiliki keduanya bahwa ada jalan dua meter di tengah-tengah tanah yang mereka beli.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Tabrakkan Motor, Hajar Korban dengan Tangan Kosong
Belakangan jalan dua meter yang sempat dijanjikan menjadi jalan dijual oleh pemilik awal kepada oknum AKBP.
Hingga berita ini diturunkan www.tribun-medan.com masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada AKBP TS.
(Penulis: Indra Gunawan).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Berpangkat AKBP Tembok Jalan Setinggi Dua Meter, Penghuni Kontrakan Tak Bisa Keluar Rumah