Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Warga di Tabanan sempat heboh dengan adanya kasus pencurian di Banjar Umabian, Desa Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembekapan dan terikatnya tali di tangan dan kaki seorang gadis remaja berinisial NPL (17), Selasa (12/12/2023) lalu.
Pelakunya adalah I Made Semaratika (26) warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Aksi pelaku ini dengan cara membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangan.
Kemudian, juga kaki anak korban dengan kain selendang warna kuning selanjutnya mengambil uang milik korban yang disimpan dalam almari rumah.
Dan juga mengambil HP Oppo seri A3 S, warna merah.
Baca juga: Polisi Tembak Anggota Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung
“Ya pelaku sudah berhasil kami tangkap,” kata Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata, Kamis 14 Desember 2023.
Dijelaskan IPTU IGM Berata, usai mendapat laporan pencurian Selasa lalu itu, akhirnya Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Kemudian, juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku team opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah di Bali.
Terutama di wilayah Sanur, Nusa Penida, Penatih, Gulingan, Jumpayah dan seputaran Denpasar Timur lainnya.
Akhirnya, pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita, Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku di seputaran jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur Kota Denpasar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembekapan dan Pencurian di Umabian Belayu Tabanan