News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caleg PSI Akan Laporkan Camat Parungpanjang Bogor Imbas Penurunan Billboard Secara Paksa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini dia sosok Bro Ron yang berani tantang Camat Parungpanjang Icang Aliudin hingga geruduk kantornya

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau Bro Ron akan melaporkan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin ke polisi.

Laporan polisi terkait pencopotan billboard milik Bro Ron yang diturunkan Icang Aliudin.

"Kita gak akan mundur. Gaspol. Kita buat LP, dan Gaspol terus," kata Bro Ron kepada TribunnewsBogor.com di Jembatan Otista Kota Bogor, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Ravindra Tegaskan Program Ketahanan Pangan Bisa Berdayakan Petani di Bogor

Kisruh ini bermula dari banner milik Bro Ron yang dipasang di billboard depan Kantor Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dicopot paksa.

Banner milik Bro Ron ini seperti diketahui merupakan kritikan bagi Camat Parungpanjang.

Banner itu bertuliskan, 'Gubernur Give Away, Bupati Serep, Anggota Dewan, Dinas PUPR, Si Camat Kumis, Kerjanya Apa?'.

Kritikan ini pun diperkuat dengan tagar #SaveParungPanjang.

"Saya kan memasang bilboard yang tertera di depan kantor parungpanjang. Itu kan kebetulan ada bilboard kan ya.  Di bilboard itu ada no hp-nya. Jadi bilboard resmi yang gede. Kontak yang ada di bilboard itu saya hubungi. Kita kontrak, sewa, keluar PO, dan keluar kontrak, bayar," jelasnya.

Alasan dari pihak kecamatan mencopot baner ini pun dirasa oleh Bro Ron tak masuk akal.

Camat Parungpanjang berdalih bahwa banner milik Bro Ron ini tak berizin sehingga harus dicopot.

"Nah, dicopot tanpa pemberitahuan kepada kita apa kesalahannya, dan apa yang kita langgar. Kita nggak merasa salah sebab itu lewat agency. Agency yang nyetak. Makanya saya marah sekali," tambahnya.

Ronald mengaku heran mengapa camat mengatakan dia harus izin terlebih dahulu.

"Kata camat harus izin, dan tidak bayar pajak katanya. Nah, sekali lagi. Saya lewat agency resmi. Kenapa mesti izin?," ungkapnya.

Secara pengalamannya, pemasangan Banner di Bilboard resmi ini seharusnya tidak ada kata ribet.

Baca juga: Jalan M Toha Parungpanjang: Dulu Lintasan Bus Antarkota, Kini Jalur Truk Tambang Bikin Sesak Napas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini