Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.
“Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyatataannya tidak melakukan pijat,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga akan meminta informasi terkait terapi apa yang diberikan kepada SWT.
“Tapi kami tidak dalam posisi untuk menilai benar apa salah terapi yang diberikan."
"Hanya pengumpulan informasi dan kronologi saja,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Kronologi Pasien Meninggal di Pondok Nuswantoro Milik Gus Samsudin, Dinkes Blitar: Tak Punya Izin dan "Sosok Pasien Meninggal di Pondok Nuswantoro Milik Gus Samsudin, Keluarga Buat Surat Pernyataan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Arum Puspita/Musahadah)