TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bernama Ilham Asmaul Hasan (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum.
Korban yang berinisial A ditemukan warga dalam kondisi leher terikat dan jasadnya sudah mulai membusuk, Senin (11/12/2023).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, tersangka mengenal korban lewat apilkasi MiChat.
"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban," paparnya, Kamis (14/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami
Sejak awal, tersangka sudah berniat untuk menguasai harta korban dengan melakukan pembunuhan.
"Pelaku memang sengaja berniat untuk melakukan hal ini (mengambil barang korban) sebelum dia memesan jasa korban dari MiChat," ucap AKP Dimas.
Korban datang ke kontrakan tersangka dengan diantar ojek online pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatannya (membunuh) di dalam kamar," jelasnya.
Dugaan sementara, tersangka memberi minuman beracun dan mengikat leher korban menggunakan kain yang mengakibatkan korban tewas.
"Tersangka mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya ada ikatan tali dari potongan seprai dan celana dalam pada leher korban sehingga korban meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," bebernya.
Baca juga: Sosok Suami Bunuh Istri yang Hamil 3 Bulan, Masih Berusia 17 Tahun, Chat dengan Wanita Lain
Setelah melakukan pembunuhan di rumah kontrakan yang terletak di Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, tersangka kabur ke rumah mertua.
"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," tandasnya.
Jasad korban dibuang ke Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pengakuan Tersangka
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara diberi minuman yang telah dicampur racun tikus di kontrakannya, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Wanita di Jember Bantu Pacar Bunuh Ibu, Emosi Hubungan Tak Direstui, Jasad Ditemukan di Sungai
Tersangka baru pertama bertemu dengan korban yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
"Saya sudah menyiapkan itu (racun tikus) dua hari sebelumnya," ungkap tersangka, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Korban yang diantar tukang ojek online langsung diberi minuman teh kemasan bercampur racun.
Saat korban tak sadarkan diri, tersangka mengambil barang-barang milik korban.
"Korban sempat (meminum), racun tikus itu dituangkan ke dalam minuman setengah sendok, belinya (racun) dari pasar," tuturnya.
Ilham Asmaul Hasan mengaku mengikat leher korban yang tak sadarkan diri menggunakan kain hingga tewas.
Baca juga: Wanita Usia 60 Tahun di Jember Jadi Korban Pembunuhan yang Diotaki Anak dan Calon Menantu
"Saya tidak kenal, baru kenal dari aplikasi MiChat. Niat dari awal mau ngambil barang-barangnya, jadi korban dibawa ke kontrakan saya," beber tersangka.
Motif pembunuhan ini lantaran tersangka terlilit utang sehingga ingin menguasai harta korban.
"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja di tempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Motif Pelaku Habisi Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Demi Ponsel
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaluddin)