Berita Viral

Viral Komunitas Pengamen Sebar Surat Minta THR ke Pedagang Pasar di Cirebon, Polisi Periksa 4 Pelaku

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERMINTAAN THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang. (Eki Yulianto/TribunCirebon.com)
PERMINTAAN THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang. (Eki Yulianto/TribunCirebon.com)

TRIBUNNEWS.COM - Foto selembar surat berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diduga disebar oleh sekelompok pengamen di Kota Cirebon menjadi viral di media sosial.

Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu ditujukan untuk para pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon.

Dalam surat itu tertulis kop yang sederhana tanpa ada alamat atau narahubung komunitas.

Di bagian tanda tangan tertera nama Ketua Umum KPJ Cirebon bernama Zaki dan Koordinator bernama Apri Saputra yang ditulis manual dengan menggunakan pulpen.

Surat itu kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @cirebon.banget pada Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, pihak Polres Cirebon Kota telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan pedagang terkait surat yang beredar itu.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP Eko Iskandar saat diwawancarai awak media.

"Ya, jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang. Di mana mereka mendapat surat permintaan THR dari yang mengatasnamakan komunitas pengamen jalanan," ujar Eko, Senin (17/3/2025).

Polisi pun telah memanggil empat orang yang diduga sebagai pembuat surat tersebut untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, Eko mengatakan sejauh ini tidak ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan dalam penyebaran surat tersebut.

"Kita juga sudah cross check kepada pedagang kaki lima yang mendapatkan surat tersebut, termasuk ke toko-toko. Jadi, ini tidak ada indikasi pemaksaan atau pemerasan," ucapnya.

Baca juga: Viral Oknum RW di Tambora Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Mengaku Bersalah dan Tarik Surat Edaran

Meski demikian, Eko menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kita sudah wanti-wanti kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan."

"Kita juga tidak akan memberikan toleransi apabila terjadi pemerasan ataupun sampai dengan pengancaman yang meresahkan masyarakat," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini