TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Awalnya mengaku menjadi korban begal hingga uang tunai Rp 7,3 juta miliknya dirampas pelaku, Taufik Eko Priadi (24) kini malah jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan Taufik.
Ternyata Taufik berbohong.
Dia sebenarnya tidak dibegal tapi sengaja membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban begal.
Baca juga: Gadis di Tuban jadi Korban Begal, Pelaku Bacok Lengan Kanan Korban, 6 Remaja Ditangkap
"Tersangka bersandiwara seolah dibegal hingga lapor polisi, hal itu diketahui setelah Tekab 308 melakukan olah TKP," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
AKP Nikolas menjelaskan, awalnya Taufik mendatangi Polres Lampung Tengah, Minggu (17/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Dia mengaku baru saja menjadi korban pembegalan di Jalan raya Gunung Sugih Kampung Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Minggu (17/12/2023).
Taufik mengaku, saat itu dirinya sedang naik motor seorang diri.
Lalu ada dua orang begal menjatuhkannya dari motor, lalu merampas uang tunai miliknya senilai Rp 7,3 juta.
"Laporan Taufiq langsung diproses dengan STPL Lp :B - 420 / XII / 2023 / SPKT / POLRES LAMTENG," ujar Yudhi.
Kemudian, Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak Taufik ke lokasi kejadian untuk olah TKP.
Namun, dari serangkaian kejadian yang diperagakan Taufik, tidak sesuai dan tidak berhubungan satu sama lain.
Baca juga: 6 Pelajar Pelaku Begal di Tuban Ditangkap, Lengan Kanan Korban Putus Akibat Aksi Itu
Warga sekitar pun tak ada satupun yang melihat ada kejadian pembegalan di daerah setempat.
Saat dipastikan oleh polisi, akhirnya tersangka mengaku kejadian yang dialaminya adalah bohong.
"Tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu, agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar utang," ujarnya.
Kasat mengatakan, kini Taufik ditetapkan tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu laporan polisi yang dibuatnya, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka.
"Taufik dijerat kasus laporan palsu pasal 220 KUHPidana, dia diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Remaja di Lampung Tengah Nekat Buat Laporan Palsu Gegara Terlilit Utang