News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Mutilasi Pria Bertato Naga Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Suyono, terdakwa mutilasi pria bertato naga akan menghadapi sidan putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). 

Suyono menjadi terdakwa karena membunuh Rohmadi, warga Solo. 

"Besok (hari ini, red) sidang putusan," ucapnya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (19/12/2023). 

Baca juga: Warga Solo Suyono Mengaku Tak Punya Niat Mutilasi Korban, tapi Panik dan Kebingungan Buang Jasad

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukoharjo, sidang putusan hukum kasus pembunuhan Suyono akan dilakukan pada 20 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. 

Dituntut penjara seumur hidup

Suyono sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang diselenggarakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, pada Kamis (7/12/2023).

"Pada pokoknya tuntutan kami, bahwa terdakwa ini (Suyono) telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Ahmad Rizki.

Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH pidana, di mana terdakwa telah telah melakukan pembunuhan berencana.

"Kami sebagai JPU, menuntut terdakwa penjara seumur hidup," jelasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda hanya hukuman badan penjara seumur hidup.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan ada juga hal yang meringankan.

"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan juga ada hal-hal meringankan," paparnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Suyono Mutilasi Tubuh Rohmadi, Tersangka Pinjam Pisau Potong dari Pedagang Sate

"Hal yang memberatkan itu terdiri dari perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong kejam dan Sadis," lanjutnya.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Ahmad Rizki menyebut terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Kemudian terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum.

(Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Hari Ini Sidang Putusan Suyono, Pelaku Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini