TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bripka Edi Purwanto oknum polisi di Palembang Sumatra Selatan menjadi tersangka karena mengancam seorang pengendara mobil di jalan.
Korbannya adalah Dodi Tisna Amijaya (33).
Keluarga Bripka Edi Purwanto kemudian menyampaikan permintaan maaf ke Dodi terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut.
Baca juga: Oknun Polisi Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-imingi Uang Jajan
Dikutip dari Tribun Sumsel, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumah Dodi pada Selasa (19/12/2023).
"Iya kemarin istri dan kakak tersangka datang ke rumah saya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pelaku, ya kalau saya silahkan saja saya maafkan. Tapi belum ada kalimat perdamaian dari mereka, " ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Dodi mengatakan, ia terbuka jika pihak tersangka ingin adanya perdamaian namun belum ada pembicaraan itu dari keluarga Bripka Edi.
"Belum ada pembicaraan soal damai dari keluarganya, " sambungnya.
Dia menyebut rencananya ia akan mendatangi Propam Polda Sumsel.
"Besok dipanggil Propam Polda, jamnya siang, " katanya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Bripka Edi Purwanto kini ditahan di tempat khusus (Patsus).
Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Palembang yang Ancam Warga Pakai Senjata Tajam, Diamankan di Sel Khusus
Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.