TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Bripka Edi Purwanto kini menjadi sorotan karena diduga memiliki mobil Toyota Alphard. Apalagi, mobil Alphard yang dikemudikan Bripka Edi menggunakan pelat palsu dengan nomor BG 999 ED.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, mereka akan mengungkap semua pelanggaran yang dilakukan Bripka Edi, termasuk kepemilikan mobil Alphard.
“Kendaraannya akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja,” tegas Agus, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Bripka Edi Ditahan karena Ancam Warga di Jalan, Keluarga Datangi Korban Minta Maaf
Agus menerangkan, kasus yang menimpa Bripka Edi menjadi atensi khusus Polda Sumsel. Saat ini, Bripka Edi telah ditahan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.
Meski ada upaya perdamaian, Polda Sumsel menurut Agus akan tetap melanjutkan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian Pak Kapolda, beliau sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat ) nanti tunggu proses sidangnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Penyidik Propam Polda Sumsel pun saat ini telah mengambil keterangan Dodi Tisna Amijaya (34) terkait kasus pengancaman. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan nasib dari Bripka Edi.
“Korban akan kami periksa lagi untuk pendalaman,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang resmi menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap Dodi Tisna Amijaya (34).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto yang sebelumnya ditangkap oleh Bid Propam Polda Sumsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyelidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Sosok dan Nasib Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi yang Ancam Warga dengan Pisau, Pakai Pelat Palsu
Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Ia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan menggunakan sajam.
“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.